
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Masyarakat Kota Batam tergabung dalam Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat melarang sapi dan kambing masuk ke Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh salah seorang penyediaan hewan kurban, Mustofa, SE.
“Kepada siapa lagi kami mengeluhkan kebijakan ini, jika bukan kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Batam”, terang Mustofa, saat menggelar audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam di ruang rapat pimpinan, Kamis, 19 Mei 2022.
Pihak kantor karantina Kuala Tungkal menyetop sapi dan kambing yang akan dikirim ke Kota Batam. Penghentian pengiriman sapi dan kambing ke Kota Batam dikhawatirkan adanya penyakit menular pada hewan tersebut. Kebijakan yang baru diterima oleh penyedia hewan untuk kurban tahun ini menerima keluhan kebijakan pemerintah.
Pihaknya berharap kepada DPRD Kota Batam agar membantu persoalan yang dihadapi oleh warga terlebih penyedia hewan qurban. Kebutuhan sapi dan kambing menjelang Idul Adha berkisar 3500 ekor sapi, 18 ribu ekor kambing.
“Batam bukanlah daerah penghasil hewan tersebut, kebutuhan sapi dan kambing didatangkan dari luar Batam yakni Sumatera dan Jawa. Nah, sekarang sapi dan kambing saat ini ditahan di Kuala Tungkal, Riau tidak diperbolehkan masuk ke Batam, “terang Mustofa.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH., MH., menyatakan sebagai lembaga DPRD Kota Batam fungsi pengawasan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah jika untuk yang lebih baik lagi. Hal ini dilakukan agar lebih kehati-hatian. Berhati- hati terhadap penyakit hewan kuku dan lainya.
“Pemerintah janganlah kaku. Daerah kita bukan penghasil atau peternak. Batam merupakan daerah transit. Hati-hati wajib, akan tetapi tak boleh kaku. Untuk mendatangkan hewan ternak agar lebih selektif ditetapkan oleh instansi terkait bebas dari penyakit kan bisa,” terang Cak Nur.