

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua warga negara asing yang diketahui menikah dan memiliki anak di Batam, diamankan dan akan dideportasi ke negara asalnya oleh Imigrasi Batam karena melewati masa izin tinggal (over stay).
Dalam konferensi pers di Kanim Batam, Senin (23/05/2022), Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, dua WNA diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Tiban dan Sungai Jodoh.
“WNA Malaysia inisial SKY diamankan di Sungai Jodoh tanggal 17 Mei 2022 dan WNA Singapura inisial MRA diamankan di Tiban tanggal 19 Mei 2022,” jelas Subki yang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila dan Kasi Intel Kanim Batam Noto.
Subki mengatakan alasan dua WNA over stay ini karena sudah punya istri dan anak di Batam serta tidak pulang ke negeri asalnya sejak pandemi Covid-19.
“Akan dilakukan pendeportasian kembali ke negaranya masing-masing dan diusulkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Subki.
Menurutnya, dua WNA itu masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku paling lama 30 hari.
Sebelumnya, karena pandemi Covid-19, pemerintah memberikan toleransi kepada WNA yang habis izin tinggalnya untuk memperpanjang sampai batas akhir 5 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020.
Dijelaskan, WNA berinisial SKY over stay 588 hari terhitung dari 6 Oktober 2020 hingga hari diamankan pada 17 Mei 2022. SKY masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2020.
BACA:Imigrasi Deportasi WNA yang Telanjang di Pohon Sakral Pura Babakan Bali
BACA:Imigrasi Batam Jelaskan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan