
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua dari tiga pelaku pembobolan mesin ATM BNI di Buana Plaza Tembesi, Sagulung, pada Senin (2/5/2022) lalu sebanyak Rp400 juta, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung.
Dua pelaku yang dibekuk polisi bernama Supriyanto (43), dan Andi (38).Sedangkan satu pelaku yang masih DPO, berinisial D.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, modus pelaku mencari mesin ATM yang sepi, dan ketiga pelaku mencari lokasi se-Kota Batam mengunakan mobil rental.
“Saya mengapresiasi kinerja dari Sat Reskrim dan Polsek Sagulung, karena sudah berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di Tembesi,” kata Nugroho, Senin (23/5/2022).
Nugroho menjelaskan, kasus pembobolan langsung dilaporkan oleh pihak korban, yakni PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) ke Polsek Sagulung.
“Saat beraksi, pelaku menyemprot CCTv yang ada di ruangan mesin ATM dan selama 10 menit berhasil mengondol 4 tempat uang,” ujarnya.
Lanjut Nugroho, setelah berhasil membawa kabur uang Rp400 juta, ketiga pelaku kabur ke Jakarta.
“Pelaku menghabiskan uang dengan main jekpot, dan main perempuan,” ungkap Nugroho.
Pelaku bernama Supriyanto merupakan mantan karyawan pengisian anjungan ATM, sehingga dengan mudah membobol mesin ATM.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara,” katanya. (*)