
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Satgas mafia tanah Dit Reskrimum Polda bersama Sat Reskrim Polres Bintan berhasil mengungkap pemalsuan surat tanah seluas 48 hektar, di Desa Bintan Buyu, Bintan.
Dari kasus pemalsuan tanah, Satgas berhasil menangkap 19 pelaku yang terlibat, diantaranya berinisial AK, SD, MA, KN, MA, saudari SP, RR, IH, KM, MN, RN, JN, AD, MR, MN, IR, RS, IK, dan HE.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tanah ini terungkap saat adanya 6 laporan uang masuk, dan tim satgas langsung turun melakukan penyelidikan.
“Tindak pemalsuan surat tanah ini terorganisir, dimana ke 9 pelaku memiliki peran masing-masing dalam beraksi,” kata Jefri, Rabu (25/5/2022).
Jefri menjelaskan, kejadian pemalsuan surat cukup lama, dimulai pada 2013-2018 dan kasus ini melibatkan mantan RW setempat.
