

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri) menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) di Tanjungbalai Karimun, Rabu (15/6/2022).
Ribuan handphone dan rokok ilegal senilai hampir Rp 10 miliar dimusnahkan di lapangan pemusnahan Kanwil Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Ribuan handphone dan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2020 hingga 2022.
.Baca : KPK Bakal Bongkar Kembali Skandal Megakorupsi e-KTP
.Baca : Bupati Karimun Aunur Rafiq Minta FPK Lestarikan 4 Pilar Kebangsaan
Ribuan handphone yang dimusnahkan itu dengan perincian 3.304 unit handphone dan gadget berbagai tipe serta merek antara lain Iphone, Samsung dan LG.
Sementara rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.313.172 batang.
Tidak hanya itu, Kanwil Khusus DJBC Kepri turut memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan dan 15
bungkus susu bubuk.