Friday, March 29, 2024
HomeDirektur Kreatif Hingga Admin Medsos Holywings Indonesia Jadi Tersangka Kasus Promo Miras dengan...

Direktur Kreatif Hingga Admin Medsos Holywings Indonesia Jadi Tersangka Kasus Promo Miras dengan Nama Muhammad

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak 6 orang. Pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas 4 divisi.

“Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW,” kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketiga, adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 thn yang berperan pembuat desain virtual.

Keempat, Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

“Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW,” ucap Budhi.

Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Budhi.

Motif ini kata dia terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial resmi milik Holywings Indonesia telah mengeluarkan promo itu. Promo ini menurut dia dikerjakan oleh Holywings di kantor pusatnya yang berada di BSD, Tangerang Selatan.

“Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami, tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai. Kami langsung bergerak ke daerah BSD,” ujar Budhi.

Dari situ kemudian tim penyidik menemukan dan mendapatkan bahwa ada beberapa karyawan di Kantor Pusat HW yang membuat dan mengupload konten promo ini dan menyebarluaskannya di media sosial. Karena itu, tim penyidik langsung memeriksa orang-orang yang dianggap berkaitan dengan pembuatan promo miras Holywings.

“Atas perbuatan tersebut kami kemudian melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi, baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,”ujar dia.

Tim penyidik dipastikannya juga berkonsultasi dengan ahli. Akhirnya tim penyidik kata Budhi berpendapat bahwa ada cukup kuat dugaan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga tim penyidik mencoba mempersangkakan terhadap mereka-mereka yang diperiksa.

“Pada Kamis mulai diupload dari situ kami mendapatkan beberapa alat bukti, pertama keterangan saksi sudah kita peroleh, kemudian keterangan ahli, dan juga ada kita mendapatkan alat bukti dokumen,” katanya.

Karena sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kemudian penyidik menaikkan statusnya pada siang tadi dari penyelidikan ke penyidikan. Pada saat proses penyidikan diambil kesimpulan bahwa ada beberapa orang yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga 6 orang tadi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka ini antara lain 1 screenshot postingan akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop.

“Dari ini kami menduga pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti tadi untuk memproduksi atau sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ucap Budhi. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER