SURYAKEPRI.COM – Pemerintah mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan bulan ini. Untuk tahap awal uji coba itu dilakukan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit (RS) pemerintah bulan ini.
Dengan begitu, di lima RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman seperti dikutip dari detik.com pada Senin (4/7).
Ia mengatakan sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
.Baca :Â Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada Bulan Juli, Segini Iuran Barunya
Sementara, selama uji coba ini skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta,” tutur dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp 12 juta.(*)