Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Aturan JHT di UU Cipta Kerja

Editor : Sudianto Pane

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

SURYAKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah berpendapat permohonan pemohon yang bernama Samiani tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7).

Samiani menguji Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah menjadi UU Cipta Kerja.

.Baca : Pengesahan RUU PPP Dinilai Abaikan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan norma-norma a quo tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, serta bersifat diskriminatif karena norma dimaksud tidak mengakomodasi pembayaran JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mahkamah mengatakan titik krusial manfaat dari JHT terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat ‘tertutupnya’ kemampuan untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pembayaran uang tunai yang berasal dari JHT sangat bermanfaat untuk menyambung biaya kehidupan peserta dan keluarga/ahli warisnya. Lebih khusus dalam mempertahankan derajat hidup yang layak.

“Hal ini berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja dengan alasan-alasan lain seperti karena PHK atau mengundurkan diri yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain,” ujar Hakim Anggota Suhartoyo.

Menurut dia, menjadi tidak sepadan apabila pembayaran jaminan JHT yang diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu lagi bekerja karena usia lanjut atau cacat total tetap bahkan meninggal dunia, disamakan dengan yang berhenti karena alasan lain (mengundurkan diri atau PHK).