SURYAKEPRI.COM – Kabar Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dipolisikan menjadi perhatian publik.
Menurut informasi, Ayu Ting Ting dipolisikan karena kelalaiannya.
Ya, akibat kalalian sang biduan, kini 3 orang dinyatakan meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu
Sebagaimana diketahui, 3 orang yang meninggal dunia ini merupakan 2 orang pengunjung dan juga 1 orang pemandu lagu.
.Baca : Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Terlihat Tersisa Satu Foto Dirinya Bersama Ferdi di Instagram
Sebagai pemilik tempat karaoke, kini Ayu Ting Ting dilaporkan pada pihak kepolisian.
Merasa tidak terima, salah satu keluarga korban, SA, telah melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum korban SA, mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tindak kelalaian.
Imbasnya, Ayu dituding menjadi menyebabkan tiga orang tewas usai mengunjungi tempat karaokenya.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022).
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian ditambahkan dari Kompas TV, Reno juga mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke tersebut.
Menurutnya, seharusnya karaoke tersebut tidak menjual miras oplosan.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya.(*)
Sumber:grid.id