Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Karena Tidak Hormati MoU Tenaga Kerja

Editor : Sudianto Pane

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

SURYAKEPRI.COM – Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena Kuala Lumpur “tidak menghormati MoU” yang ditandatangani tiga bulan lalu, menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.

Hermono tidak merinci lebih lanjut namun menyebutkan salah satu bukti pelanggaran adalah langkah Malaysia yang masih menggunakan Maid Online, sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.

Kepada BBC News Indonesia, Hermono mengatakan pembekuan dimulai Rabu (13/07) untuk “permintaan pekerja baru”.

.Baca : Kapal Membawa TKI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Johor Malaysia, 6 Tewas dan 7 Selamat

Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.

Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.

Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi, “jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita.”

“Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja,” kata Anis.

Anis juga mengatakan setelah majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.

“Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita,” kata Anis.

Bulan lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysiasetara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Keputusan Indonesia yang mulai berlaku Rabu (13/07), menurut Dubes Hermono, telah diinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M Saravanan.

Malaysiakini mengontak Saravanan yang menjawab singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.

Malaysiakini juga melaporkan langkah Indonesia akan mengguncang perusahaan-perusahaan di Malaysia yang sangat memerlukan pekerja migran dan dapat mengancam pemulihan ekonomi negara itu.

Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.

Upaya perlindungan pekerja migran

Pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya, yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa “perubahan signifikan.”

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan pada Jumat (01/04), di Istana Merdeka Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.

Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.

Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.,” ujar Jokowi.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan momen besar dan penting karena ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk memberikan dampak besar dan berkepanjangan kepada rakyat kedua negara.

.Baca : Polda Kepri Amankan 7 Kapal Speedboat dan Kapal Kayu Pengangkut TKI Ilegal di Bintan

“MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PMI akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait berdasarkan perundangan di kedua negara, dalam hal ini saluran tunggal bagi PDI ke Malaysia telah disetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau one channel system, yang hanya menyaring majikan yang layak menggaji PMI,” kata Ismail.

Selain itu, PM Ismail menyatakan Malaysia juga telah meratifikasi protokol 29 ILO sebagai komitmen Malaysia untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan untuk pekerja migran Indonesia.

Malaysia juga sudah menyiapkan beberapa fasilitas agar para pekerja bisa menyampaikan aduannya, termasuk soal kekerasan yang dilakukan oleh majikan.

Paling banyak menerima pekerja migran Indonesia

MoU ini disebut merupakan pembaruan dari perjanjian yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa “perubahan signifikan”; salah satunya, pendataan seluruh PMI dalam satu sistem yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia.

“Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia terdata di perwakilan RI, sebagai dasar untuk melakukan perlindungan yang optimal bagi PMI selama bekerja,” kata Erga Grenaldi, atase tenaga kerja KBRI di Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia.

Malaysia adalah negara yang paling banyak menerima tenaga kerja Indonesia.

Menurut data Bank Indonesia, pada kuartal kedua 2020 terdapat 1.701 pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Selama bertahun-tahun, banyak pekerja migran di Malaysia melaporkan penganiayaan oleh majikan dalam berbagai bentuk; mulai dari beban kerja yang berat, tidak digaji, ditempatkan dalam kondisi hidup yang buruk, hingga kekerasan fisik.

Sebuah studi pada 2018 menyimpulkan bahwa hukum di Malaysia belum cukup untuk melindungi para pekerja migran, ditambah penegakan hukum yang buruk. Meskipun ada banyak aturan yang spesifik, kata para peneliti, perlu dibuat aturan khusus yang hanya berfokus pada perspektif pekerja migran.

Apa isi nota kesepahaman terbaru?

Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada tahun 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian, namun berhenti diperbarui pada 2016 karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Tahun ini, setelah berkali-kali didesak oleh pemerintah Indonesia, Malaysia akhirnya setuju untuk menambah poin-poin perlindungan bagi pekerja domestik Indonesia yang diamanatkan oleh UU no. 18 tahun 2017.