SURYAKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 19 bandara yang airport tax-nya naik.
Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” terang Adita kepada detikcom, dikutip Sabtu (16/7/2022).
.Baca :Â Bunda, Ini Tips Ajak Anak Naik Pesawat Agar Perjalanan Lancar dan Nyaman
Per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.
Menurutnya Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” kata Adita.
Dari data yang didapatkan detikcom dan sudah dikonfirmasi oleh Adita, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.
Daftar Kenaikan Airport Tax:
1. Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000
B. Bandara Kupang (KOE)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000
2. Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000
D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000
E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000
F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000
G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)