Rivan Purwantono: Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

Editor : Sudianto Pane

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina
yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa
mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah
pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak
parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.

.Baca : Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut
(AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di
Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.”

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam1. “Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia.