
SURYAKEPRI.COM – Kepolisian Resor Serang Kota akhirnya melepas Nikita Mirzani dari tahanan pada Jumat malam tadi, setelah sempat mendekam di balik jeruji sejak Kamis lusa.
Polisi hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Polres Serang Kota menjamin penyidik tetap akan menuntaskan kasus Nikita meski ia tidak menjalani tahanan.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,”kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga di Polres Kota Serang, Jumat malam 22 Juli 2022.
Keputusan polisi untuk tidak menahan Nikita Mirzani berdasarkan permohonan kuasa hukumnya dengan alasan kemanusiaan. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.
“Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil,” kata Shinto.
Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City
Sebelumnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.
Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.