

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur, Kabupaten Karimun.
Oknum guru tersebut berinisial K (47) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, jumlah korban mencapai 5 orang murid SDN 011 Kundur.
“Kesemua korban laki-laki. Sejauh ini baru 5 korban, kita akan coba kembangkan lagi, siapa tahu masih ada korban lainnya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.
Kapolres juga menyebut, tersangka sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Kelima korban ada yang sudah dicabuli 5 kali, 4 kali dan 3 kali,” ungkap Tony.
Semua aksi pencabulan dikatakan Kapolres dilakukan tersangka di sekolah tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS.
“Semua dilakukan di sekolah di ruang UKS,” beber Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, mengajak makan dan memberi uang sebesar Rp 30 ribu.