Friday, March 29, 2024
HomeKarimunPolres Karimun Amankan Oknum Guru Cabuli 5 Murid SDN di Kundur

Polres Karimun Amankan Oknum Guru Cabuli 5 Murid SDN di Kundur

Penulis: Rachta Yahya/ Editor: Redaksi

spot_img

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur, Kabupaten Karimun.

Oknum guru tersebut berinisial K (47) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, jumlah korban mencapai 5 orang murid SDN 011 Kundur.

“Kesemua korban laki-laki. Sejauh ini baru 5 korban, kita akan coba kembangkan lagi, siapa tahu masih ada korban lainnya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.

Kapolres juga menyebut, tersangka sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Kelima korban ada yang sudah dicabuli 5 kali, 4 kali dan 3 kali,” ungkap Tony.

Semua aksi pencabulan dikatakan Kapolres dilakukan tersangka di sekolah tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS.

“Semua dilakukan di sekolah di ruang UKS,” beber Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, mengajak makan dan memberi uang sebesar Rp 30 ribu.

Kasus pencabulan tersebut terungkap pertama kali berkat seorang korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah tersebut.

Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada orangtua korban.

Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru, orangtua korban tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polres Karimun.

“Kasusnya dilaporkan pada 13 Juli 2022,” terang Kapolres.

Perihal tersangka sendiri, Kapolres mengatakan sudah memiliki keluarga, istri dan anak.

“Sudah memiliki istri dan anak. Statusnya juga ASN,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka oknum guru berinisial K dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER