SURYAKEPRI.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan dana Boeing sebesar Rp 68 miliar yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga disalahgunakan.
“Hasil sementara dari Tim Audit, bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp 68 miliar,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/7/2022).
Salah satunya digunakan untuk dana operasional Yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga pelunasan pembelian kantor.
.Baca : MUI Minta Kasus ACT Diusut Tuntas
Berikut ini rinciannya:
1. Dana pengadaan armada Rice Truk Rp 2.023.757.000.
2. Dana pengadaan armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka lainnya ialah Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber:detiknews