
SURYAKEPRI.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan dana Boeing sebesar Rp 68 miliar yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga disalahgunakan.
“Hasil sementara dari Tim Audit, bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp 68 miliar,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/7/2022).
Salah satunya digunakan untuk dana operasional Yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga pelunasan pembelian kantor.
.Baca : MUI Minta Kasus ACT Diusut Tuntas
Berikut ini rinciannya:
1. Dana pengadaan armada Rice Truk Rp 2.023.757.000.
2. Dana pengadaan armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka lainnya ialah Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.