Bharada E Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Brigadir J

Editor: Redaksi

Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E

SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E langsung ditahan. Andi menyebut Bharada E kini sedang berada di Bareskrim Polri.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan akan langsung ditahan,” kata dia dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, polisi menyebut tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC.

Yosua meninggal dalam kejadian tersebut. Keluarga Yosua pun melaporkan perkara ini ke polisi. Dari laporan itu, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi.