Buruh Minta UU Ciptaker untuk Direvisi

Editor : Sudianto Pane

Foto Aksi buruh menyampaikan pendapat di depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Foto Aksi buruh menyampaikan pendapat di depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

SURYAKEPRI.COM – Ketua Umum Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, sejumlah elemen buruh meminta adanya revisi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Jumhur, sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang memberatkan buruh diantara, sistem kerja kontrak PHK sepihak, pesangon hingga jaminan sosial.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat PHK jadi gampang, pesangon jauh menurun. Tenaga kerja asing gampang masuk padahal pengangguran banyak, jaminan sosial juga,” kata Jumhur dalam aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

.Baca : Polisi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Jumhur mengklaim jutaan buruh dari puluhan aliansi buruh di Jabodetabek mengikuti aksi penyampaian pendapat ini. Mereka berasal dari SPSI, Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI), Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (SPMI) dan aliansi buruh lainnya.

Dari pantauan RRI.co.id, aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR berlangsung kondusif dan terkendali. Aksi tersebut juga dikawal aparat gabungan TNI/Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sejumlah elemen buruh melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MPR DPR RI. Para buruh memadati Jalan Gatot Subroto, sehingga terpantau jalur arteri dan jalur bus way tidak dapat dilalui oleh mobil maupun motor.

Terpantau sejumlah elemen buruh yang hadir diantaranya Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI), Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (SPMI) dan aliansi buruh lainnya.

Ketua Umum SPSI, Jumhur Hidayat menyebut aksi penyampaian pendapat kali ini melibatkan 1 juta buruh dari puluhan aliansi buruh di Jabodetabek. Jumhur Hidayat mengungkapkan, elemen buruh menuntut DPR RI untuk merevisi hingga mencabut claster Cipta Kerja dalam Undang Undang Omnibus Law.