Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaSelebIngin Kasusnya Segera Disidangkan, Nikita Mirzani Akan Bongkar Siapa Dito Mahendra

Ingin Kasusnya Segera Disidangkan, Nikita Mirzani Akan Bongkar Siapa Dito Mahendra

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Artis Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita berharap kasusnya cepat disidangkan.

Ibu tiga anak itu berharap dalam waktu dekat kasusnya dapat segera disidangkan. Hal itu disebabkan dirinya ingin memberikan kesaksian baru langsung di hadapan majelis hakim.

“Ya, kalau gue sih maunya kalau masuk ke pengadilan segera masuk ke pengadilan. Gue nggak mau bertele-tele orangnya,” kata Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2022).

Selain akan membeberkan keterangannya di hadapan majelis hakim, Nikita Mirzani juga ingin mendengarkan kesaksian dari Dito Mahendra.

Nikita Mirzani berseloroh babak baru kasusnya dengan Dito Mahendra melebihi kasus penembakan yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Biar kita saksikan sendiri nanti apa yang akan gue omongin di depan pengadilan, apa yang Kak Fitri omongin di depan pengadilan, apa yang akan dia (Dito) omongin di depan pengadilan itu sih akan gempar sih. Itu melebihi kasusnya Ferdy Sambo jujur,” tutur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani berjanji tak akan menyembunyikan apa pun. Ia akan mengungkapkan semua yang ingin ia sampaikan saat sidang nanti.

“Karena kalau sudah masuk pengadilan ya, gue mau ngapain lagi diumpet-umpetin kan boleh,” ucap Niki.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani berharap kasusnya dapat segera naik ke meja hijau.

“Iya secepatnyalah (masuk ke pengadilan) secepatnya saja di meja hijaukan secara jelas, dan nggak ada yg dirahasia-rahasiakan. Nantikan sidang terbuka untuk umum, orang lain bisa dengar dan nonton,” harap Nikita Mirzani.

“Pokoknya segera aja biar kita sama-sama tahu, sama-sama nonton siapa sih Dito Mahendra? Siapa sih di balik dia? Apa sih yang dia lakukan?” sambungnya.

Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: cnnindonesia.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER