Tuesday, September 17, 2024
HomeLainnyaNasionalBerikut Aturan Banding Sidang Kode Etik yang Diajukan Ferdy Sambo Usai Dipecat

Berikut Aturan Banding Sidang Kode Etik yang Diajukan Ferdy Sambo Usai Dipecat

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar Kamis kemarin (25/8).

“Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

.Baca : Resmi, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon. Lalu, disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut.

KKEP Banding Dibentuk Kapolri

Dalam pasal 70 ayat (2), Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

“KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri,” demikian bunyi pasal 71 ayat (1).

Susunan Organisasi KKEP Banding, terdiri atas Ketua; Wakil Ketua; dan Anggota. KKEP Banding berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat
pelanggar.

“Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri atas: Ketua : Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri; Wakil Ketua : Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan Anggota : Perwira Tinggi Polri,” jelas Pasal 75 ayat (1).

KKEP banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Sidang banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding. Mekanisme sidang KKEP Banding dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (1), sebagai berikut.

Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme: KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.
Lalu, KKEP banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Pasal 80 menyatakan Putusan KKEP banding berupa menolak permohonan atau menerima permohonan.

Menolak permohonan banding berupa menguatkan Putusan Sidang KKEP atau memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP. Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi putusan sidang KKEP atau pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.

“KKEP Banding menetapkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang,” demikian asal 80 ayat (5).

Kemudian sekretariat KKEP menyampaikan putusan Sidang dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

“Setelah batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP Banding tidak memberikan persetujuan dianggap telah menyetujui putusan KKEP Banding,” tulis Pasal 81 ayat (3).

.Baca : Mahfud MD Akan Awasi Jaksa Terkait Kasus Ferdy Sambo: Kalau Main-main, Saya Teriak Lagi

Tak Ada Peninjauan Kembali

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan opsi peninjauan kembali atau PK.

Kendati demikian, opsi tersebut tidak tersedia untuk kasus Sambo. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers sidang etik Sambo.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Dedi, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK JUMAT 26 AGUSTUS 2022:  Aquarius Bersenang- senang Bersama Pasangan, Sagitarius Menghindari Perasaan Egois, Taurus Pendekatan Harus tulus, Scorpio Memahami Pasangan dengan Baik

 

Sumber:Cnnindonesia

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER