Seorang Wanita Arab Saudi Dipenjara 45 Tahun karena Postingan Medsos

Editor : Sudianto Pane

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

SURYAKEPRI.COM – Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman 45 tahun penjara terkait postingan media sosial (medsos) miliknya. Hukuman berat terkait penggunaan medsos semacam ini telah menjadi kasus kedua dalam beberapa pekan terakhir di Saudi.

Seperti dilansir AFP, Rabu (31/8/2022), Nourah al-Qahtani menerima vonis berat itu dalam pengajuan banding kasusnya, setelah dia divonis bersalah atas dakwaan ‘menggunakan internet untuk mengoyak tatanan sosial (negara)’ dan dakwaan ‘melanggar ketertiban umum’ via media sosial.

Informasi itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang mengutip dokumen pengadilan Saudi.

.Baca : Iri Terhadap Khabib Karena Disebut Sebagai Petarung Terbaik UFC, Jon Jones Serang Via Medsos

Tidak diketahui secara jelas postingan atau komentar via medsos seperti apa yang membuat Qahtani terjerat dakwaan itu.

Namun disebutkan oleh DAWN bahwa Al-Qahtani dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-Terorisme dan Anti-Kejahatan Siber.

DAWN yang berkantor di Washington, Amerika Serikat (AS) dan didirikan oleh mendiang jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, membagikan salinan dokumen pengadilan, namun AFP tidak bisa memverifikasi isinya.

Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Saudi terkait kasus ini.

Hanya sedikit informasi detail yang tersedia soal Al-Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter yang aktif. Disebutkan DAWN bahwa Al-Qahtani ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus.

Tidak disebutkan vonis awal yang diterima Al-Qahtani, namun dia disebut mengajukan banding pada awal bulan ini.