Thursday, October 10, 2024
HomeLainnyaInternasionalSeorang Wanita Arab Saudi Dipenjara 45 Tahun karena Postingan Medsos

Seorang Wanita Arab Saudi Dipenjara 45 Tahun karena Postingan Medsos

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman 45 tahun penjara terkait postingan media sosial (medsos) miliknya. Hukuman berat terkait penggunaan medsos semacam ini telah menjadi kasus kedua dalam beberapa pekan terakhir di Saudi.

Seperti dilansir AFP, Rabu (31/8/2022), Nourah al-Qahtani menerima vonis berat itu dalam pengajuan banding kasusnya, setelah dia divonis bersalah atas dakwaan ‘menggunakan internet untuk mengoyak tatanan sosial (negara)’ dan dakwaan ‘melanggar ketertiban umum’ via media sosial.

Informasi itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang mengutip dokumen pengadilan Saudi.

.Baca : Iri Terhadap Khabib Karena Disebut Sebagai Petarung Terbaik UFC, Jon Jones Serang Via Medsos

Tidak diketahui secara jelas postingan atau komentar via medsos seperti apa yang membuat Qahtani terjerat dakwaan itu.

Namun disebutkan oleh DAWN bahwa Al-Qahtani dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-Terorisme dan Anti-Kejahatan Siber.

DAWN yang berkantor di Washington, Amerika Serikat (AS) dan didirikan oleh mendiang jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, membagikan salinan dokumen pengadilan, namun AFP tidak bisa memverifikasi isinya.

Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Saudi terkait kasus ini.

Hanya sedikit informasi detail yang tersedia soal Al-Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter yang aktif. Disebutkan DAWN bahwa Al-Qahtani ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus.

Tidak disebutkan vonis awal yang diterima Al-Qahtani, namun dia disebut mengajukan banding pada awal bulan ini.

“Hanya beberapa pekan setelah hukuman 34 tahun penjara yang mengejutkan terhadap Salma al-Shehab, hukuman 45 tahun penjara terhadap Qahtani… menunjukkan betapa beraninya otoritas Saudi untuk menghukum bahkan kritikan paling ringan dari warganya,” ucap Direktur Penelitian untuk Kawasan Teluk pada DAWN, Abdullah Alaoudh.

Alaoudh merujuk pada Shehab, seorang wanita Saudi yang juga dijatuhi hukuman berat karena postingan media sosial, juga dalam pengajuan banding.

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shehab yang merupakan ibu dua anak itu dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu para pembangkang berupaya ‘mengganggu ketertiban umum’ dengan me-retweet postingan medsos mereka.

Shehab yang merupakan kandidat PhD Universitas Leeds di Inggris itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukumannya. Dia terjerat kasus itu saat nekat pulang ke Saudi, meskipun telah menerima ancaman via online soal dia akan dilaporkan ke pihak berwenang.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK KAMIS 1 SEPTEMBER 2022: Pisces Buktikan Nilai Cinta Anda, Scorpio Ada Dimensi Baru dalam Hubungan, Leo Pertemuan Romantis, Taurus Nikmati Hari-hari Bersama Pasangan 

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK RABU 31 AGUSTUS 2022: Taurus hubungan Makin Dekat dan Mesra, Virgo Menikmati Hari Indah Bersama Pasangan, Aries Kehidupan Asmara Dipenuhi Bunga-bunga, Sagitarius Menghabiskan Waktu Berdua

 

Sumber:detiknews

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER