Tuesday, April 16, 2024
HomeMixedNewsKejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Penyidik Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Penyidik Polri

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, kepada penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas itu pada Kamis (8/9) sore.

“Kemarin sore sudah dikembalikan,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Ketut menjelaskan Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena berkas belum lengkap secara formil ataupun materiil.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri, kemudian para ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Berikutnya, asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: cnnindonesia

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER