SURYAKEPRI.COM – Jumlah korban dugaan pencabulan tersangka berinisial SAS kini bertambah dari 12 orang menjadi 14 orang. Sebagian besar korban di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres (Kapolres) Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko di Kupang, Jumat (16/9).
SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ari mengungkapkan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun. Lalu, empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
Beberapa korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus.
Atas perbuatannya, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Selain itu, tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.
Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Ia juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, SAS terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melakukan tindakan pencabulan. (*)
Sumber: cnnindonesia