Thursday, March 28, 2024
HomeLainnyaNasionalKejari Jakarta Selatan Menggugat ACT yang Diduga Masih Menghimpun Dana Dari Masyarakat

Kejari Jakarta Selatan Menggugat ACT yang Diduga Masih Menghimpun Dana Dari Masyarakat

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggugat perdata lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan bahwa sidang perdana akan berlangsung pada pekan depan.

“Rabu tanggal 21 September 2022 jam 09.00 sidang pertama, ruang sidang 03,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.

Beberapa hari lalu pihaknya menduga ACT masih menghimpun dana dari masyarakat. Informasi tersebut bersumber dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Ade belum bisa menyampaikan bukti dugaan kegiatan pengumpulan uang dari ACT. “Nanti bisa ikut juga monitor di sidangnya itu. Mudah-mudahan materiil bisa komprehensif didapat di sana,” katanya.

Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL. Pemohonnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan termohon yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Dalam poin pertama petitumnya dicantumkan agar pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan pemohon sebagai pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum. “Menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait,” tulis pada poin ketiga.

Keempat, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Badan hukum terkait. Kelima, menetapkan pemblokiran aset atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap maupun atas nama badan hukum terkait yang memiliki hubungan kepentingan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keenam, memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Ketujuh, menetapkan BPKP berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap serta dapat meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas dan karyawan Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Kedepalan, menetapkan BPKP wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. Kesembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Bareskrim Pastikan ACT Tidak Lagi Memungut Dana

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan ACT sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana. “Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional,” katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurut Andri, berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. “Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali,” tuturnya. (*)

 

Sumber: tempo

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER