SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap alias P21 atas berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice.
Kejagung pun meminta Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke tahap persidangan di pengadilan.
.Baca : Febri Diansyah Eks Jubir KPK Menjadi Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Menurut Fadil, sesuai perundang-undangan dalam KUHAP maka pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti harus segera dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan korban.
“Secara substansi sudah memenuhi syarat formil materiil,” kata Fadil.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
“Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik,” kata Fadil.
Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri