Saturday, December 9, 2023
HomeBreaking NewsResmi, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Resmi, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Editot : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

.Baca : Ditolak Hotman Paris, Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER