Friday, March 29, 2024
HomeMixedNewsSyarat Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa VIsa

Syarat Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa VIsa

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Berbagai langkah cepat dilakukan Imigrasi usai mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Salah satunya membebaskan pengusaha dari negara-negara APEC masuk Indonesia tanpa visa. Lalu pakai apa?

Pebisnis asing itu boleh melintas tanpa visa asalkan memegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card). Mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.

“Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 6 bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, sebagaimana dilansir situs Imigrasi, Jumat (30/9/2022).

.Baca : Bertemu Dirjen Imigrasi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi

APEC Business Travel Card adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota APEC berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan. Kartu ini berlaku di negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC.

“Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke-19 negara anggota APEC,” ujarnya.

Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:

a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).

b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:

1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)

2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).

3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).

4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua- anak).

5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.

6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).

9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min. dari Polres).

10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).

11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.

12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.

“Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan; setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.

Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 3,5 juta bila KPP APEC hilang atau rusak.

“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat abtc@imigrasi.go.id,” tutup Achmad.

Berikut daftar negara APEC:

1. Australia,
2. Brunai Darussalam,
3. Kanada,
4. Chili,
5. Cina,
6. Malaysia,
7. Meksiko,
8. Selandia Baru,
9. Papua Nugini,
10. Peru, Philipina,
11. Rusia,
12. Singapura,
13. Taiwan,
14. Thailand,
15. Amerika Serikat,
16. Vietnam,
17. Indonesia,
18. Hong Kong,
19. Jepang dan
20. Korea selatan.

Berikut beberapa langkah Imigrasi untuk memudahkan mobilitas pengusaha/wisatawan dalam minggu-minggu ini:

1. Memperpanjang masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun
2. Memotong waktu pembuatan Kitas dari 14 hari menjadi 2 hari
3. Membuat Satgas Pengawasan
4. Membuat Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Electronic Information System for Immigration Card) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK SABTU 1 OKTOBER 2022: Taurus Tunjukkan diri jadi Lebih Ramah, Gemini Melupakan hal-hal Buruk,  Capricorn Membutuhkan Istirahat dari Rutinitas, Aquarius lebih Impulsif dari Biasanya

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK JUMAT 30 SEPTEMBER 2022: Taurus Romantis dalam Hubungan Penting, Gemini Memahami Cinta Lebih Dalam,  Capricorn Mengesampingkan Ego Anda, Sagitarius Waktu yang Tepat Eksplorasi Hubungan

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER