SURYAKEPRI.COM – Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski begitu, belum ada keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seluruhnya.
“Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
.Baca : Polisi Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dedi memastikan bahwa proses penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang akan transparan dan objektif, dengan mengedepankan scientific investigation crime (SIC).
“Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinformasikan,” kata Dedi.
“Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
“Namun persyaratan fungsi belum dicukupi,” jelas dia.
Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.(*)
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com