Thursday, March 28, 2024
HomeLainnyaNasionalAlasan Bharada E Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Alasan Bharada E Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang, Ronny Talapessy, mengungkap alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny menyebut kliennya itu mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan, kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” kata Ronny Talapessy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Ronny menyebut Bharada E juga telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal telah menembak Yosua. Ronny menyebut kliennya itu melakukan penembakan atas relasi kuasa.

.Baca : Bharada E Ungkap Penyesalan Tembak Brigadir J, Saya hanya Anggota Biasa

“Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal,” ungkapnya.

Ronny mengatakan pihaknya menaruh catatan-catatan terkait dakwaan jaksa. Namun Ronny menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Walau kami memiliki beberapa catatan terkait dakwaan, secara formil kami menilainya tidak ada hal substansial yang melanggar ketentuan hukum acara mengenai formalitas surat dakwaan. Keputusan ini juga sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana,” ujarnya.

Ronny menyebut sejatinya pihaknya telah meminta Ferdy Sambo menjadi saksi pertama yang dihadirkan di persidangan. Namun, permintaannya itu ditolak majelis hakim. Dia pun menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim.

“Dalam persidangan, kami juga mengajukan agar segera menghadirkan saksi Ferdy Sambo dkk sebagai bagian dari agenda pemeriksaan materi pokok perkara yang terkait langsung dengan Bharada E dalam peristiwa penembakan almarhum Brigadir J. Walau hakim tidak memenuhinya, kami menghormatinya. Lagi-lagi kami berpendapat ini sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana,” ujarnya.

Lebih lanjut Ronny mengungkap Bharada E saat ini dalam keadaan sehat, baik secara psikis maupun fisik. Ronny meminta dukungan dari masyarakat agar Bharada E tetap dalam kondisi sehat sehingga bisa mengikuti persidangan sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

“Setelah persidangan perdana ini, kami memastikan kondisi klien kami ada dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik dan kami berharap dukungan dan doa agar kondisi klien tetap konsisten mengikuti persidangan selanjutnya sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana itu,” ungkapnya.

Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil dua senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’ dan dijawab ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” ucap jaksa.

.Baca : Pakaian Batik Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Warganet sebut Seperti Mau ‘Kondangan’

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

“Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua,” ucap jaksa.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ferdy Sambo juga disebutkan menembak kepala Yosua.

“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia,” kata jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Eliezer diadili bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK RABU 19 OKTOBER 2022: Aries Luangkan Waktu Bersama Pasangan, Gemini Romantisme dalam Hubungan Anda, Capricorn lebih Berempati dengan Pasangan, Libra Mencintai dan ingin Dicintai

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK SELASA 18 OKTOBER 2022: Virgo Menikmati dengan  Baik dan Antusias, Pisces Bersikaplah Sopan dan Rendah Hati, Libra Biarkan Pikiran Mengatur Hati Anda, Cancer Penuh dengan Getaran Positif

 

 

Sumber: detokcom

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER