

Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersil di Karimun Sepakat Antisipasi Penggunaan Handak illegal
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Asosiasi pengguna akhir bahan peledak (handak) komersil di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen untuk mengantisipasi adanya penggunaan bahan peledak komersil ilegal.
Hal tersebut menjadi materi utama pada kegiatan silaturahmi dalam rangka me-refresh aturan penggunaan bahan peledak komersil pada sektor tambang yang digelar di Hotel Maximilian, Tanjungbalai Karimun, Senin (17/10/2022) kemarin.
Silaturahmi yang dihadiri oleh para Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Kepala Gudang perusahaan tambang di Kabupaten Karimun itu turut menghadirkan narasumber dari Baintelkam Mabes Polri yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes (Pol) Dr H Kasmen, ME.
Baca juga: Satu Kampung di Ghana Jadi Rata Akibat Ledakan Truk Pembawa Bahan Peledak Tambang Emas
Kombes (Pol) Dr H Kasemen, ME mengatakan, kasus penyelundupan handak di Provinsi Kepri khususnya Karimun cukup tinggi.
Dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2018, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan handak masuk ke wilayah Kepri.
“Beberapa periode yang lalu, di Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali,” ujar Kombes Pol Dr H Kasmen, ME, Senin.
Baca juga: Miliki 100 Batang Bahan Peledak Detonator, Pria Asal Maumere NTT Ini Diamankan Polisi
Kasus selundupan ini diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa wilayah di Indonesia serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
“Maka dalam hal ini semua teman-teman yang ada di tambang ini bisa membantu mencegah bahan peledak ilegal masuk ke Indonesia. Apalagi jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali, November mendatang,” ungkap Kasmen.
Ia juga menekankan, hal yang berkaitan dengan perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.