Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersil di Karimun Sepakat Antisipasi Penggunaan Handak illegal
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Asosiasi pengguna akhir bahan peledak (handak) komersil di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen untuk mengantisipasi adanya penggunaan bahan peledak komersil ilegal.
Hal tersebut menjadi materi utama pada kegiatan silaturahmi dalam rangka me-refresh aturan penggunaan bahan peledak komersil pada sektor tambang yang digelar di Hotel Maximilian, Tanjungbalai Karimun, Senin (17/10/2022) kemarin.
Silaturahmi yang dihadiri oleh para Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Kepala Gudang perusahaan tambang di Kabupaten Karimun itu turut menghadirkan narasumber dari Baintelkam Mabes Polri yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes (Pol) Dr H Kasmen, ME.
Baca juga:Â Satu Kampung di Ghana Jadi Rata Akibat Ledakan Truk Pembawa Bahan Peledak Tambang Emas
Kombes (Pol) Dr H Kasemen, ME mengatakan, kasus penyelundupan handak di Provinsi Kepri khususnya Karimun cukup tinggi.
Dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2018, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan handak masuk ke wilayah Kepri.
“Beberapa periode yang lalu, di Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali,” ujar Kombes Pol Dr H Kasmen, ME, Senin.
Baca juga:Â Miliki 100 Batang Bahan Peledak Detonator, Pria Asal Maumere NTT Ini Diamankan Polisi
Kasus selundupan ini diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa wilayah di Indonesia serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
“Maka dalam hal ini semua teman-teman yang ada di tambang ini bisa membantu mencegah bahan peledak ilegal masuk ke Indonesia. Apalagi jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali, November mendatang,” ungkap Kasmen.
Ia juga menekankan, hal yang berkaitan dengan perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga:Â Seorang Napi Terorisme Simpan 35 Kg Bahan Peledak di Gunung Ciremai Jabar
“Termasuk juga untuk produsen dan importir itu diawasi langsung oleh unsur kepolisian. Ini juga tertuang di dalam Peraturan Kapolri itu,” bebernya.
Dengan begitu, kata Kasmen, pihaknya sangat memerlukan adanya informasi dari unsur pengguna handak komersil di Karimun terhadap adanya upaya memasukan handak ke Indonesia melalui cara dan jalur yang tidak resmi.
“Jadi apakah itu motifnya ekonomi, jika diluar bahan itu mudah didapat, dibeli secara ilegal kemudian dimasukan ilegal juga, informasi ini yang kita butuhkan,” terang Kasmen.
Baca juga:Â Pansus DPRD Karimun Sidak Gudang Penyimpanan Bahan Peledak PT KG, Ini Hasilnya
Sementara Ketua Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersial Karimun, Refli mengatakan, jika sampai saat ini penggunaan bahan peledak komersial di sektor tambang cukup terbilang aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Selama ini Karimun dalam kondisi relatif aman. Tentu seterusnya ini selalu kita jaga, dan kami dari asosiasi siap menjaga, mengamankan bahan peledak yang ada di Karimun,” ujar Refli.
Namun, lanjut Refli, pihaknya juga akan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengantisipasi adanya penggunaan bahan peledak secara tidak resmi, agar terhindar dari adanya upaya-upaya tindak kejahatan yang bahkan bisa mengancam keamanan negara.
Baca juga:Â 532,9 Ton Bahan Peledak Amonium Nitrate di Karimun Akhirnya Dimusnahkan Kejati Kepri
“Tentu dengan kegiatan ini bisa menciptakan rasa aman, melalui ilmu-ilmu yang disampaikan dalam kegiatan silaturahmi ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rachta Yahya