Usai Ditahan, Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Editor : Sudianto Pane

Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari pengadilan (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari pengadilan (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

SURYAKEPRI.COM – Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis kemarin (27/10).

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

.Baca :ย UGM Akan Konferensi Pers Menanggapi Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Ahmad kemudian membeberkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.

Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia.

Ahmad menyebut Bambag Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.