SURYAKEPRI.COM – Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang pemeran video porno kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11)
Dua pelaku itu ialah laki-laki berinisial ACS dan perempuan berinisial AH. Harianto menyebut keduanya juga bukanlah pasangan suami istri.
“Bukan [suami istri],” ujarnya.
Harianto belum menjelaskan pasal apa yang menjerat keduanya. Begitu juga soal motif pelaku merekam dan menyebarkan video porno itu. Dia mengatakan semuanya bakal dipaparkan lengkap dalam konferensi pers di waktu selanjutnya.
“Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release,” kata dia.
Sebelumya, video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah dan seorang pria berhanduk viral di media sosial. Polisi lalu bergerak cepat menyelidikinya.
Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi direkamnya video porno itu berada di sebuah hotel bilangan Gubeng, Surabaya.
Polisi lalu berhasil menangkap dua pelaku pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11) malam. (*)
Sumber: cnnindonesia