BPOM: 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

Editor : Sudianto Pane

Foto: Penny Lukito (Andhika Prasetia/detik)
Foto: Penny Lukito (Andhika Prasetia/detik)

SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ada dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan EG dan DEG.

“Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar,” kata Ketua BPOM Penny Lukito saat jumpa pers secara daring, Kamis (17/11/2022).

.Baca : Berikut Daftar Lengkap Obat Sirop yang Dilarang Dikonsumsi

Kedua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Penny menyampaikan proses penyidikan antara BPOM dengan Kepolisian masih berproses. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan dan memberi efek jera terhadap pelaku.