Friday, April 26, 2024
HomeBatamPimpinan DPRD Batam Tinjau Lahan Perumahan Marchelia Tahap II, Desak BP Batam...

Pimpinan DPRD Batam Tinjau Lahan Perumahan Marchelia Tahap II, Desak BP Batam Beri Solusi

spot_img

Diberitakan, warga konsumen Perumahan Marchelia Tahap II, Batam Center mengadukan nasib lahan mereka yang dibeli sejak 20 tahun silam kini dikuasai oleh pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (28/11/2022) pagi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Ketua Komisi I Lik Khai, anggota DPRD Arlon Veristo, dan Udin Sihaloho dengan sekitar 30 warga, juga dihadiri Camat Batam Kota, perwakilan BP Batam,dan perwakilan BPN Batam.

Ketidakhadiran pihak pengembang ini mengecewakan warga maupun pimpinan DPR Kota Batam. Anggota DPRD Arlon Veriston yang juga merupakan warga Marchelia mengatakan ketidakhadiran pengembang melecehkan DPRD Kota Batam dan warga sebagai korban yang menuntut haknya bahkan sudah membayar PBB.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai mengungkapkan sejumlah keanehan dalam persoalan lahan konsumen Perumahan Marchelia Tahap II. Dikatakan, persoalan ini merupakan masalah serius yang menjadikan warga korban.

Lik Khai mempertanyakan soal warga yang tidak bisa memperpanjang WTO tetapi ketika pengembang baru membayar WTO justru bisa karena alasan memegang PL. “Ini aneh warga memegang PL tetapi tidak bisa memperpanjang WTO dan anehnya PT Karimun Pinang Jaya bisa membayar WTO sehingga ini PL di atas PL.” ujarnya.

Lik Khai mengaku sangat kecewa dengan BP Batam yang memperbolehkan pengembang baru membayar WTO sedangkan warga yang mau memperpanjang WTO justru ditolak. “Ada apa ini? Jangan rakyat kecil dirugikan kenapa WTO tidak bisa diperpanjang tetapi ternyata pengembang bisa bayar. Ini PL di atas PL kenapa sudah pecah bisa diperpajang.,” serunya.

Udin Sihaloho, anggota DPRD Kota Batam yang juga warga minta semua aktivitas di lahan bermasalah ini dihentikan dulu sampai ada kesepakatan dengan warga sebagai korban. ” Saya termasuk warga yang tertib membayar WTO bahkan tahun 2018 sebelum jatuh tempo tahun 2020 saya mau bayar tidak bisa. Bahkan saat jatuh tempo dan setelah jatuh tempo saya mau bayar tetapi tidak bisa. Saya saja diperlaukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat biasa, kok tega ke masyarakat seperti ini,” ujar Udin.

Perwakilan warga mengaku saat ini dilahan yang bermasalah ada pengerjaan oleh alat berat di lokasi. “Kami pembeli pertama dan punya PL dan pengembang arogan sekali seakan-akan 20 tahun kami sebagai pembeli seakan tidak ada, bahkan B{ pernah membuat plang pun mereka bongkar,” ujar Pendiri FORUM Warga Marchelia Tahap II, forum , Sujanto.

Seperti diberitakan, sedikitnya 150 warga konsumen Perumahan Marchelia Tahap II, Batam Center yang memiliki sejumlah bukti otentik, menuntut hak atas lahan yang telah mereka beli. Warga menilai hak mereka sengaja dihilangkan oleh pengembang yang saat ini menguasai lahan.

Kronologis kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.

Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta sesuai dengan luas tanah dan type rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredir dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.

Pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara.

Konflik antara PT PSK dan PT Antara berlangsung di PN Batam, PT Riau, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tahun 2009. keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dimenangkan oleh PT PSK. Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.

Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT PSK untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT PSK tidak menjalankan [utusan MA dan tidak epernah menghubungi konsumen secara angsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia.

Entah bagaimana awalnya tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK). Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.

Padahal lahan yang menjadi obyek lelang sebagian telah ada bangunan dan sudah dijual kepada konsumen yang dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi.

Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya yang pemiliknya juga Irawan sebagai pemilik PT PJB. Sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.

Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis. Persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam. Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.

Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.(ric)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER