Miliki Sabu 2,2 Kg Aipda RA, Oknum Anggota Polres Anambas Dikenakan Sanksi Pecat

Editor : Sudianto Pane

Aipda RA, oknum anggota Polres Kepulauan Anambas menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (22/12/2022). Foto Suryakepri.com/Humas Polres Kepulauan Anambas.
Aipda RA, oknum anggota Polres Kepulauan Anambas menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (22/12/2022). Foto Suryakepri.com/Humas Polres Kepulauan Anambas.

ANAMBAS, SURYAKEPRI.COM – Ajun Polisi Tingkat Dua (Aipda) RA, oknum anggota Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Sanksi pemecatan atau PTDH itu diketahui setelah Satuan Propam Polres Kepulauan Anambas menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung.

Sidang tersebut dilangsungkan di ruang sidang KKEP di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

.Baca : Polsek Siantan Polres Kep Anambas Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hasilnya, Aipda RA dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua Sidang Kompol Ramses Marpaung melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menilai rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat.

“Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba,” ujar Iptu Raja Vindho, Jumat (23/12/2022).

Aipda RA sebelumnya terjaring dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas, 17 Desember 2022.