
Aipda RA digerebek di penginapan Miranti, kamar 214, RT 003 RW 002, Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Petugas menemukan barang bukti markotika jenis sabu seberat 2.235,33 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, Aipda RA diketahui positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aipda RA karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor:16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada 24 Agustus 2022.
Atas putusan tersebut Aipda RA melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Hasilnya, terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)
Penulis: Rachta Yahya