Ada 8 Parpol di DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU Tunggu Putusan MK

Editor : Sudianto Pane

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin
Komisioner KPU Mochamad Afifuddin

SURYAKEPRI.COM – Sebanyak Delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR menolak jika Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. KPU menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari sisi kita sih menjalankan aja peraturan yang ada, tetapi refleksinya yang disampaikan Pak Ketua itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi,” ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

“Itu yang kita ingin selesaikan di MK nanti,” sambungnya.

.BACA : Wacana Pencoblosan Partai di Pemilu 2024, Ini Tanggapan Peneliti BRIN

Afifuddin kemudian membandingkan sistem pencoblosan dengan verifikasi partai. Dia menyebut partai-partai di DPR tak mengikuti verifikasi faktual ulang setiap pemilu juga merupakan putusan MK.

“Dianalogikan dengan verifikasi partai, seluruh partai Senayan kan nggak diverifikasi faktual atas putusan MK, kan begitu. Jadi nggak ada kecondongan ke kanan kiri lah,” ucapnya.

Dia mengatakan KPU tetap independen dan netral. Dia menyebut KPU hanya akan menjawab persoalan sistem proporsional tertutup atau terbuka pada saat di sidang MK.

“Setuju kalau itu (netral dan independen), kan sebenarnya, kan konteknsya karena pas saya dan ketua yang hadir itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan karena dua sistem itu juga pernah kita pakai,” tuturnya.

Sebelumnya, partai-partai di parlemen, kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan delapan parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada lima sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Berikut ini lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen: