Seorang Profesor Terancam Hukuman Mati Karena Bagikan Berita ‘Bermusuhan’ dengan Kerajaan Arab Saudi di Medsos

Editor: Redaksi

Ilustrasi (dok. AFP/OZAN KOSE)
Ilustrasi (dok. AFP/OZAN KOSE)

SURYAKEPRI.COM – Seorang profesor hukum terkemuka di Arab Saudi terancam hukuman mati atas berbagai tuduhan, termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk membagikan berita-berita yang dianggap ‘bermusuhan’ dengan Kerajaan Saudi.

Seperti dilansir media Inggris, The Guardian, Senin (16/1/2023), profesor hukum bernama Awad Al-Qarni (65) itu ditangkap sejak September 2017. Penangkapannya menjadi awal dari penindakan keras terhadap perbedaan pendapat di Saudi oleh Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Dokumen pengadilan Saudi yang dilihat oleh The Guardian mengungkapkan alasan di balik penangkapan Al-Qarni dan dakwaan yang menjeratnya. Dokumen itu dibagikan oleh anak laki-laki Al-Qarni, Nasser, yang tahun lalu melarikan diri dari Saudi dan tinggal di Inggris, di mana dia tengah mencari perlindungan suaka.

Jaksa penuntut Saudi menyerukan hukuman mati terhadap Al-Qarni dalam kasus itu, namun pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir.

Al-Qarni digambarkan sebagai penceramah yang berbahaya oleh media-media yang dikuasai Saudi. Namun menurut para pembangkang Saudi, sosok Al-Qarni merupakan seorang intelektual penting dan sangat dihormati dengan banyak pengikut di media sosial, termasuk 2 juta follower di Twitter.

Dokumen pengadlian Saudi yang dibagikan oleh Nasser menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan sarana komunikasi digital lainnya telah dikriminalisasi di dalam wilayah Saudi sendiri, terutama sejak MBS berkuasa.

Praktik itu tetap dilakukan meskipun pemerintah Saudi dan para investor yang dikendalikan pemerintah, baru-baru ini meningkatkan saham finansial pada platform media sosial di Amerika Serikat (AS), termasuk Twitter dan Facebook. Dana kekayaan kedaulatan Saudi, Dana Investasi Publik, diketahui menambah saham pada Facebook dan Meta, perusahaan pemilik Facebook dan WhatsApp.

Terjemahan dari dakwaan yang menjerat Al-Qarni menyertakan apa yang disebut sebagai ‘pengakuan’ dari profesor hukum itu soal dirinya menggunakan akun media sosial dengan namanya sendiri dan mengunakannya ‘di setiap kesempatan … untuk menyampaikan pendapatnya’.