
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menetapkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakangpadang, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Sungaibeduk.
RDTR tiga kecamatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 249 tentang RDTR WP Sungaibeduk Tahun 2022 – 2042. Kemudian Perwako No 250 tentang RDTR WP Belakangpadang tahun 2022 – 2042 dan Perwako No 251 tentang RDTR WP Sagulung tahun 2022 – 2042.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mengatakan RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. “RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan,” kata Jefridin, Kamis (26/1/2023).
.Baca : Walikota Rudi Sambut Pejabat ADUN Tanjung Surat Malaysia Studi Tiru Pembangunan Kota Batam
Selanjutnya Dokumen Perwako RDTR tersebut diserahkan kepada OPD dan instansi terkait yaitu BP Batam dan BPN sebagai instansi yang memiliki peran dalam hal perizinan.
Jefridin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu Pemko Batam juga telah menetapkan RDTR di 7 wilayah perencanaan yang dituangkan dalam Perwako 60 Tahun 2021. Tentang RDTR wilayah perencanaan yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.
“Pemko Batam di bawah pimpinan Pak Wali Kota Batam (Muhammad Rudi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR ini. Karena sangat penting,” katanya.