SURYAKEPRI.COM – Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan tekait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung soal ‘wanita bertato’.
Adalah Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama biak.
.Baca :Â Nikita Mirzani Akan Tunggu Dito Mahendra Hingga Pakai Baju Tahanan KPK
“Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menuturkan pelapor dalam hal ini membawa beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Adapun, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyinggung soal ‘wanita bertato’.
detikcom telah menghubungi Nikita Mirzani terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.(*)