
SURYAKEPRI.COM – Pemerintah telah meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia. .
Mengutip Sekretariat Kabinet Indonesia, pemerintah membentuk Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut UU 29/2022, pembentukan provinsi baru ini memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
.Baca : Presiden Jokowi: Indonesia Siap Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN
Khususnya yang berada di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, hingga Kota Sorong. Wilayah Provinsi Papua Barat Daya pun meliputi lima kabupaten dan satu kota tersebut dengan ibu kota berada di Kota Sorong.
Sebelumnya, pemerintah juga membentuk tiga provinsi baru di Papua pada Juli 2022. Ketiganya terdiri atas Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Nabire.
Lalu, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota di Jayawijaya dan Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota di Merauke. Sebelum penambahan ini, jumlah provinsi di Pulau Papua hanya ada dua, yaitu Papua dan Papua Barat.