
SURYAKEPRI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari.
Surat tersebut bernomor 421/690/Sekret-2023. Edaran diterbitkan pada 9 Februari 2023.
Mengutip laman resmi Pemkot Depok, penerbitan edaran itu disebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.
Termasuk, menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Edaran itu meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk mengimbau peserta didik agar tidak merayakan Hari Valentine.