SURYAKEPRI.COM – Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut memantau sidang putusan dari Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2). Pihak keluarga menyebut vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai pemberian Tuhan.
“Kami tetap bersyukur kepada Tuhan. Tuhan sudah memberikan kuasanya,” kata Roy Pudihang kepada CNN Indonesia TV.
Roy mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Eliezer selama dalam persidangan, termasuk masyarakat secara luas.
.Baca : Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Yosua
“Kami bersyukur. Tuhan memberikan keadilan kepada Richard,” kata Roy.
Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Eliezer.
Hal memberatkan, perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni dia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Eliezer.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun enam bulan penjara, jauh dari tuntutan jaksa.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.(*)
Sumber:Cnnindonesia.com