Mahfur Md Tegaskan Revisi KUHP Tidak Terkait Ferdy Sambo

Editor : Sudianto Pane

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

SURYAKEPRI.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan aturan hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat jauh sebelum kasus Ferdy Sambo terjadi.

Ia menegaskan itu karena beredar video bernarasi pemerintah sengaja merevisi KUHP hanya karena Sambo divonis mati. Video berisi pernyataan lama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang vonis mati.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham,” kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023). “Nyatanya draf isi  RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo”.

.Baca : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Brigadir J

Terlebih, lanjut Mahfud, KUHP hasil revisi baru berlaku tiga tahun lagi. “Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim, di vonis (Sambo, red) tidak ada kok,” ujarnya.