Tuesday, September 17, 2024
HomeMixedNewsRespons LPSK Terkait Jaksa Tidak Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan...

Respons LPSK Terkait Jaksa Tidak Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku, bersyukur karena pihak Kejaksaan Agung tidak melakukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer alias Bharada E.

“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak JJaksa,” kata Hasto dilansir dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan bahwa sidang Richard Eliezer merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.

.Baca : Vonis Bharada E Inkrah, Hukuman Ferdy Sambo hingga Putri Bisa Berubah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rupanya pemberian maaf dari keluarga mendiang Yosua kepada Richard Eliezer menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan banding.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban keluarga ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, kita melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kepada keputusan yang memaafkan, mengikhlaskan. Hukum manapun hukum nasional, hukum agama dan hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi.

Sehingga kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai keadilan itu yang timbul di masyarakat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis 16 Februari 2023.

Selain itu, kata Fadil, keputusan untuk tidak membanding dikarenakan pertimbangan hakim yang sudah mewakili seluruh keinginan jaksa dalam hal dakwaan, tuntutan hingga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340. Sehingga, Fadil berkeyakinan, tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta yang ada.(*)

 

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK SABTU 18 FEBRUARI 2023: Aquarius Ramah dalam Hubungan Cinta, Aries Memulai Perjalanan Cinta Kamu, Virgo Membutuhkan banyak Kesabaran, Cancer Sangat Romantis dan Emosional

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK JMUAT 17 FEBRUARI 2023: Capricorn Ingin Dicintai serta Dimanjakan, Cancer Jangan Menilai Pasanganmu, Virgo Menerima Nasihat dari Pasanganmu, Sagitarius Ada Indikasi Campur Tangan dalam hubunganmu 

 

Sumber”liputan6.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER