Sunday, May 19, 2024
HomeLainnyaInternasionalIkuti Jejak Twitter, Akun Centang Biru pada Facebook dan Instagram Akan Berbayar

Ikuti Jejak Twitter, Akun Centang Biru pada Facebook dan Instagram Akan Berbayar

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Setelah Twitter, Meta akan menerapkan centang biru berbayar pada Facebook dan Instagram. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Mark Zuckerberg, CEO Meta.

“Minggu ini kami mulai meluncurkan Meta Verified – layanan berlangganan yang memungkinkan Anda memverifikasi akun dengan KTP, mendapatkan lencana biru, mendapatkan perlindungan peniruan ekstra terhadap akun yang mengaku sebagai Anda, dan dapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan,” tulis Zuck di akun media sosialnya.

“Fitur baru ini adalah tentang meningkatkan keaslian dan keamanan di seluruh layanan kami,” tegasnya.

Untuk mendapatkan centang biru Facebook ataupun Isntagram, pengguna dikenakan tarif langganan sebagai berikut:

* Web: USD 11,99 atau Rp 182 ribu per bulan

* Android atau iOS: USD 14,99 atau Rp 228 ribu per bulan

Layanan Meta Verified masih tahap uji coba terbatas di Australia dan Selandia Baru pekan ini. Selanjutnya Meta aka meluncurkannya di negara lain.

Untuk mendaftar layanan Meta Verified pengguna harus berusia minimal 18 tahun. Mengirimkan ID dikeluarkan pemerintah setempat yang cocok dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram.

Meta memastikan tokoh masyarakat dan lainnya yang sebelumnya telah diverifikasi tidak akan terpengaruh dengan aturan baru ini. Meta Verified ditujukan untuk influencer dan mereka yang menggunakan media sosial untuk bisnis tetapi bukan figur publik terkenal.

“Jangka panjang, kami ingin membuat penawaran berlangganan yang bermanfaat bagi semua orang, termasuk pembuat konten, bisnis, dan komunitas kami secara luas. Sebagai bagian dari visi ini, kami mengembangkan arti dari lencana terverifikasi sehingga kami dapat memperluas akses ke verifikasi dan lebih banyak orang dapat mempercayai bahwa akun yang berinteraksi dengan mereka adalah asli,” kata pihak Facebook dalam lama resminya. (*)

Sumber: detik

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER