Buntut Kasus Brutal Mario Dandy: Di-DO dari Kampus hingga Harta Ayah Dilirik KPK

Editor : Sudianto Pane

Mario Dandy Satriyo (20)
Mario Dandy Satriyo (20)

SURYAKEPRI.COM – Aksi brutal Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Critalino David Ozora (17) berbuntut panjang. Kasus ini membuat Mario Dandy dikeluarkan dari kampus hingga membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, kehilangan jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Penganiayaan kemudian terjadi.

.Baca : Tersangka Anak Pejabat Pajak Doyan Pamer Rubicon-Moge Harley Davidson

David pun mengalami luka berat akibat aksi brutal Mario Dandy itu. Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan seorang bernama Shane sebagai tersangka penganiayaan.

Berikut buntut panjang aksi brutal Mario Dandy:

Mario Dandy Tersangka dan Ditahan

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi memamerkan Mario Dandy Satriyo.

Kedua tangan Mario Dandy Satriyo tampak diborgol. Mario Dandy Satriyo (MDS) juga menggunakan baju tahanan setelah ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

David Korban Penganiayaan Koma

David yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy mengalami koma. David pun menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pembengkakan di kepala.

“Sampai detik ini, kami sangat mengapresiasi ikhtiar dokter yang senantiasa bekerja keras untuk terus mengusahakan kepulihan ananda David. Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala ananda David,” kata paman David, Rustam Hatalah, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Terhitung sejak Jumat (24/3) sore, kondisi David sudah mulai membaik dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. David sudah mampu merespons suara dan gerak, serta tidak kejang.

Mario Dandy Di-Drop Out dari Kampus

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan, Mario Dandy Satriyo (20). Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan mahasiswanya itu setelah kasus Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma mencuat.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” sambung pihak kampus.

KPK Telusuri Harta Ayah Mario Dandy

KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. KPK juga menyatakan telah melaporkan itu ke Kemenkeu. Hasil pemeriksaan LHKPN itu ialah ada indikasi tidak sesuainya profil Rafael selaku ASN dengan hartanya yang berjumlah Rp 56 miliar pada tahun 2021.

“Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.