
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam memimpin jalannya rapat terkait Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata di Kota Batam, dalam hal ini terkait dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (24/2/2023).
PKKPR sendiri merupakan salah satu persyaratan dasar menjadi acuan untuk melakukan perizinan usaha, sebagai pengganti izin lokasi (perolehan tanah) dan juga izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan.
“PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ungkap Jefridin.
.Baca : Pemko Batam Terima Kunjungan Deputi Sistem Nasional Beserta Tim Setjen Wantaras RI
Dalam kesempatan tersebut Jefridin menerima presentasi dari dua PT sekaligus. Diantaranya PT Century Lestari Indah dan PT Multi Auto Protect.
PT Century Lestari Indah, mempresentasikan terkait pembangunan apartemen dimana letaknya berdekatan dengan ikon Welcome To Batam. Jefridin atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi ingin memastikan bahwa pembangunan tersebut nantinya tidak akan menutupi ikon kebanggaan warga Batam tersebut.
“Sebenarnya tujuan dari presentasi ini Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan dan meminta jangan sampai dengan adanya pembangunan apartemen, tulisan Welcome To Batam tertutup karena kalau sampai begitu, akan mengecewakan masyarakat tentunya,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait permasalahan lainnya mengenai pembangunan apartemen tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas CKTR. Dimana intinya kata Jefridin, bangunan tidak melampaui Welcome To Batam.