
SURYAKEPRI.COM – Kejanggalan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo perlahan terkuak. Fakta terbaru, Rafael dan keluarganya memiliki lebih dari 40 rekening.
Dari puluhan rekening itu, nilai transaksinya mencapai Rp500 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari harta kekayaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp56,1 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, Rafael melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berangkat dari kecurigaan itu, PPATK memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarganya sejak pekan lalu.
.Baca : Terkuak Terkait Pencuci Uang Profesional di Balik Pejabat Pajak
Rekening yang dibekukan PPATK di antaranya milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak, Mario Dandy Satriyo.
Ivan menduga, nilai transaksi janggal yang terafiliasi dengan rekening Rafael dan keluarganya lebih dari Rp500 miliar.
Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan tindak pidana Korupsi Rafael Alun Trisambodo. Dia diperiksa pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami asal usul harta Rafael yang tercatat di LHKPN sebesar Rp56 miliar. Selain itu, KPK mencecar soal kepemilikan harta yang tak dilaporkan ke KPK.
Pemeriksaan ini rupanya bukan yang pertama bagi Rafael. Pada periode 2015 hingga 2018, KPK telah memeriksa Rafael karena kejanggalan harta kekayaannya. KPK menilai, profil Rafael sebagai ASN di Ditjen Pajak tidak sesuai dengan hartanya yang mencapai miliaran.
Setelah pemeriksaan itu, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Pemanggilan ini untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Rafael.
“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Rincian harta kekayaan Rafael adalah, tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp51,9 miliar. Aset properti ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Kemudian, Rafael tercatat memiliki harta berupa kendaraan senilai Rp425 juta. Dia memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.
Mantan Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp1,3 miliar. Rafael juga memiliki harta lainnya berjumlah Rp419 juta.
Rafael diduga memiliki sejumlah harta benda yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Di antaranya Jeep Rubicon. Kendaraan ini digunakan putra Rafael, Mario Dandy saat mendatangi David di hari penganiayaan. Pada kesempatan lain, Mario juga sempat bersama Rubicon itu saat jalan di malam hari termasuk ketika berlibur ke Gunung Bromo.
Publik meyakini Rubicon itu milik Rafael meski tidak dilaporkan dalam LHKPN. Namun Rafael membantah. Saat diperiksa pihak Kemenkeu, dia menyebut Rubicon itu milik kakaknya. Pengakuan yang sama dia sampaikan saat diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).